Web content adalah konten tekstual, visual, atau aural yang ditemui sebagai bagian dari pengalaman pengguna di situs web. Ini mungkin termasuk antara lain teks, gambar, suara, video, dan animasi.
Dalam Arsitektur Informasi untuk World Wide Web, Lou Rosenfeld dan Peter Morville menulis, "Kami mendefinisikan konten secara luas sebagai 'barang-barang di situs Web Anda." Ini mungkin termasuk dokumen, data, aplikasi, e-layanan, gambar, file audio dan video, halaman web pribadi, arsip pesan email, dan banyak lagi. Dan kami menyertakan barang-barang masa depan serta barang-barang yang ada.
Model Generatif
Model pembelajaran generatif adalah model pembelajaran, dimana peserta belajar aktif berpartisipasi dalam proses belajar dan dalam mengkontruksi makna dari informasi yang ada disekitarnya berdasarkan pengetahuan awal dan pengalaman yang dimiliki peserta didik (Osborne dan Witrock, dalam Sudyana et. al., 2007: 1080). Yang artinya web akan mengkontruksi makna dan informasi yang masuk berdasarkan informasi yang sudah ada di dalam web tersebut.
Model Retorika
Teori ini menjelaskan tentang inti dari sebuah komunikasi ini adalah persuasi, yaitu komunikasi yang terjadi ketika seorang pembicara menyampaikan pembicaraannya kepada khalayak dalam mengubah sikap mereka. Aristoteles berpendapat bahwa suatu komunikasi akan berjalan apabila ada 3 unsur utama komunikasi yaitu pembicara (speaker), pesan (message), dan pendengar (audience). Ia juga memfokuskan komunikasi pada komunikasi retoris atau yang lebih di kenal saat ini dengan komunikasi publik (public speaking) atau pidato, sebab pada masa yunani kuno seni berpidato merupakan keterampilan penting. Jika dalam web akan berbentuk wadah bertukar informasi antar user yang masuk.
Model Anotasi
Menurut kbbi anotasi/ano·ta·si/ adalah catatan yang dibuat oleh pengarang atau orang lain untuk menerangkan, mengomentari, atau mengkritik teks karya sastra atau bahan tertulis lain. Yang artinya web tersebut berisi karya user yang bisa dikomentari, diterangkan, ataupun dikritik oleh user lain.
Sumber :
https://en.wikipedia.org/wiki/Web_content
https://www.eurekapendidikan.com/2015/02/model-pembelajaran-generatif-generative.html
https://kbbi.web.id/anotasi
https://www.kompasiana.com/alanreihan/teori-retorika_54f9014fa33311a13d8b491a
Dalam Arsitektur Informasi untuk World Wide Web, Lou Rosenfeld dan Peter Morville menulis, "Kami mendefinisikan konten secara luas sebagai 'barang-barang di situs Web Anda." Ini mungkin termasuk dokumen, data, aplikasi, e-layanan, gambar, file audio dan video, halaman web pribadi, arsip pesan email, dan banyak lagi. Dan kami menyertakan barang-barang masa depan serta barang-barang yang ada.
Model Generatif
Model pembelajaran generatif adalah model pembelajaran, dimana peserta belajar aktif berpartisipasi dalam proses belajar dan dalam mengkontruksi makna dari informasi yang ada disekitarnya berdasarkan pengetahuan awal dan pengalaman yang dimiliki peserta didik (Osborne dan Witrock, dalam Sudyana et. al., 2007: 1080). Yang artinya web akan mengkontruksi makna dan informasi yang masuk berdasarkan informasi yang sudah ada di dalam web tersebut.
Model Retorika
Teori ini menjelaskan tentang inti dari sebuah komunikasi ini adalah persuasi, yaitu komunikasi yang terjadi ketika seorang pembicara menyampaikan pembicaraannya kepada khalayak dalam mengubah sikap mereka. Aristoteles berpendapat bahwa suatu komunikasi akan berjalan apabila ada 3 unsur utama komunikasi yaitu pembicara (speaker), pesan (message), dan pendengar (audience). Ia juga memfokuskan komunikasi pada komunikasi retoris atau yang lebih di kenal saat ini dengan komunikasi publik (public speaking) atau pidato, sebab pada masa yunani kuno seni berpidato merupakan keterampilan penting. Jika dalam web akan berbentuk wadah bertukar informasi antar user yang masuk.
Model Anotasi
Menurut kbbi anotasi/ano·ta·si/ adalah catatan yang dibuat oleh pengarang atau orang lain untuk menerangkan, mengomentari, atau mengkritik teks karya sastra atau bahan tertulis lain. Yang artinya web tersebut berisi karya user yang bisa dikomentari, diterangkan, ataupun dikritik oleh user lain.
Sumber :
https://en.wikipedia.org/wiki/Web_content
https://www.eurekapendidikan.com/2015/02/model-pembelajaran-generatif-generative.html
https://kbbi.web.id/anotasi
https://www.kompasiana.com/alanreihan/teori-retorika_54f9014fa33311a13d8b491a
Web Content (Model Generatif, Retorika , dan Anotation)
Hak Cipta
Hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta mengatur tentang sanksi pelanggaran Hak Cipta
Hak Privasi
Hak privasi adalah hak individu untuk menentukan apa, dengan siapa dan seberapa banyak informasi tentang dirinya yang boleh diungkap kepada orang lain. Privasi itu sendiri terbedakan oleh privasi psikologi dan privasi fisik, privasi psokologi merupakan privasi yangberkaitan dengan pemikiran, rencana, keyakinan, nila dan keinginan. Sedangkan privasi fisik adalah privasi yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas fisik yang mengungkapkan kehidupan pribadi seseorang.
Pegawai memiliki kepentingan khusus dalam mempertahankan privasi atas informasi tentang dirinya, dan perusahaan juga mempunyai hak privasi. Ada tiga pertimbangan saat melakukan informasi terhadap privasi :
Relevan, perusahaan berhak atas privasi pegawai yang direkrut atas prestasi kerjanya, namun perusahaan tidak berhak melakukan pencarian informasi terhadap kehidupan pegawai yang berpengaruh langsung pada prestasi kerjanya, apabila perusahaan secara tidak langsung mengetahuinya maka wajib mengahancurkan informasi tersebut. Pada tingkatan pegawai rendahan perusahaan tidak dibenarkan melakukan penyelidikan pada masalah-masalah perkawinan, aktivitas politik atau kerakteristik emosional pegawai. Namun pada tingkatan manajerial terdapat ketidakjelasan garis pemissah antara yang relevan dan tidak relevan. Para manajerial merupakan representasi perusahaan atas perusahaan-perusahaan lainnya, reputasi perusahaan bisa menjadi rusak atas ulah pribadi manajer.
Persetujuan, informasi yang akan dilakukan oleh perusahaan terhadap privasi pegawai harus mendapatkan persetujuan dari pegawai yang bersangkutan
Metode, perusahaan perlu mempunyai metode informasi yang berbeda atas privasi pegawai. Metode biasa yang dapat diterima atas privasi yaitu pengawasan pekerjaan pegawai, dan metode pengawasan yang tidak biasa termasuk pemasangan kamera tersembunyi, mikrofon, detector kebohongan dll. Metode seperti in tidak dibenarkan kecuali bila situasi yang dihadapi juga tidak biasa, dan itupun ada beberapa persyaratan yang bisa dipenuhi untuk melakukan metode seperti itu misalkan
a.) perusahaan hanya bisa menangani dengan cara seperti itu.
b.) perusahaan mempunyai alasan yang kuat dalam penggunaannya.
c.) ada batas pemakaian
d.) bila terjadi informasi yang tidak relevan harus dihilangkan/dimusnahan
e.) keakuratan dari peralatan itu juga menjadi pertimbangan
Sumber :
http://www.aup.unair.ac.id/hak-cipta/
http://pakdemakalah.blogspot.co.id/2009/03/hak-privasi.html
https://www.hukum-hukum.com/2016/05/pelanggaran-hak-cipta-dengan-ancaman.html
Hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta mengatur tentang sanksi pelanggaran Hak Cipta
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
Hak Privasi
Hak privasi adalah hak individu untuk menentukan apa, dengan siapa dan seberapa banyak informasi tentang dirinya yang boleh diungkap kepada orang lain. Privasi itu sendiri terbedakan oleh privasi psikologi dan privasi fisik, privasi psokologi merupakan privasi yangberkaitan dengan pemikiran, rencana, keyakinan, nila dan keinginan. Sedangkan privasi fisik adalah privasi yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas fisik yang mengungkapkan kehidupan pribadi seseorang.
Pegawai memiliki kepentingan khusus dalam mempertahankan privasi atas informasi tentang dirinya, dan perusahaan juga mempunyai hak privasi. Ada tiga pertimbangan saat melakukan informasi terhadap privasi :
Relevan, perusahaan berhak atas privasi pegawai yang direkrut atas prestasi kerjanya, namun perusahaan tidak berhak melakukan pencarian informasi terhadap kehidupan pegawai yang berpengaruh langsung pada prestasi kerjanya, apabila perusahaan secara tidak langsung mengetahuinya maka wajib mengahancurkan informasi tersebut. Pada tingkatan pegawai rendahan perusahaan tidak dibenarkan melakukan penyelidikan pada masalah-masalah perkawinan, aktivitas politik atau kerakteristik emosional pegawai. Namun pada tingkatan manajerial terdapat ketidakjelasan garis pemissah antara yang relevan dan tidak relevan. Para manajerial merupakan representasi perusahaan atas perusahaan-perusahaan lainnya, reputasi perusahaan bisa menjadi rusak atas ulah pribadi manajer.
Persetujuan, informasi yang akan dilakukan oleh perusahaan terhadap privasi pegawai harus mendapatkan persetujuan dari pegawai yang bersangkutan
Metode, perusahaan perlu mempunyai metode informasi yang berbeda atas privasi pegawai. Metode biasa yang dapat diterima atas privasi yaitu pengawasan pekerjaan pegawai, dan metode pengawasan yang tidak biasa termasuk pemasangan kamera tersembunyi, mikrofon, detector kebohongan dll. Metode seperti in tidak dibenarkan kecuali bila situasi yang dihadapi juga tidak biasa, dan itupun ada beberapa persyaratan yang bisa dipenuhi untuk melakukan metode seperti itu misalkan
a.) perusahaan hanya bisa menangani dengan cara seperti itu.
b.) perusahaan mempunyai alasan yang kuat dalam penggunaannya.
c.) ada batas pemakaian
d.) bila terjadi informasi yang tidak relevan harus dihilangkan/dimusnahan
e.) keakuratan dari peralatan itu juga menjadi pertimbangan
Sumber :
http://www.aup.unair.ac.id/hak-cipta/
http://pakdemakalah.blogspot.co.id/2009/03/hak-privasi.html
https://www.hukum-hukum.com/2016/05/pelanggaran-hak-cipta-dengan-ancaman.html
Aspek Hukum Pemerintahan Tentang Hak Cipta dan Hak Privasi
1. W3C
World Wide Web Consortium (W3C) adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web http://www.w3.org/. Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP(Hypertext Transfer Protocol), danHTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini.
Misi dari W3C bertujuan untuk mendorong semua potensi penuh dari dunia web yang bisa dikembangkan dengan menyediakan protokol dan panduan untuk menjamin pertumbuhan jangka panjang dari web itu sendiri.
W3C dibuat pada 20 Oktober 1994 oleh Tim Berners-Lee, didirikan oleh Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT). W3C bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet. W3C juga menghasilkan software acuan. W3C Netscape Communications Corporation adalah salah satu anggota pendiri. Konsorsium ini dijalankan oleh MIT LCS, INIRA Institute national the Recherce en Informatique sebuah lembaga peneletian ilmu komputer perancis, bekerja sama dengan CERN Consei Europpen pour le Recherce Nulcleaire, tampat lahirnya Web.
W3C kini merupkan badan resmi yang membuat standar web. W3C meletakan gabungan spesifikasi dalam standar web, berikut adalah hasil dari W3C :
- Standar web yang paling mendasar adalah HTML, CSS, dan XML
- Standar HTML yang terakhir adalah XHTML 1.0
2. IETF
Internet Engineering Task Force (disingkat IETF), merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi untuk membuat standar protokol TCP/IP.
Misi dari IETF adalah untuk membuat pekerjaan Internet yang lebih baik dengan menghasilkan kualitas tinggi, dokumen teknis yang relevan yang mempengaruhi cara orang desain, penggunaan, dan mengelola Internet.
IETF menjalankan misi ini dengan prinsip-prinsip utama :
- Open Prosses : setiap orang yang tertarik dapat berpartisipasi dalam pekerjaan itu, tahu apa yang sedang diputuskan, dan memberikan suaranya sesuai dengan masalah yand ada.
- Technical competence : isu-isu dimana dokumen IETF menghasilkan isu-isu dimana IETF memiliki kompetensi yang diperlukan untuk berbicara kepada mereka, dan bahwa IETF bersedia untuk mendengarkan masukan secara teknis kompeten dari sumber manapun. .
- Volunteer Core :peserta dan kepemimpinan kami adalah orang-orang yang datang ke IETF karena mereka ingin melakukan pekerjaan yang sesuai dengan misi IETF tentang "membuat Internet yang lebih baik".
- Rough consensus and running code : kami membuat standar berdasarkan pertimbangan rekayasa gabungan peserta kami dan pengalaman nyata dunia kita dalam menerapkan dan menggunakan spesifikasi kami.
- Protocol ownership : ketika IETF mengambil kepemilikan sebuah protokol atau fungsi, ia menerima tanggung jawab untuk semua aspek dari protokol, meskipun beberapa aspek mungkin jarang atau tidak pernah terlihat di Internet.
3. ICANN
ICANN adalah singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998 [1]. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA). ICANN adalah sebuah organisasi yang mengatur kebijakan tentang penamaan domain dan pengorganisasian semua DNS server di internet. Lembaga ini dibentuk sejak tahun 1998. Sebelumnya pengaturan domain dan IP address ini di atur oleh Internic. Baru, setelah tahun 1998 diatur oleh ICANN.
Jika kita ingin mengunjungi suatu halaman yang ada di internet, kita akan mengetikkan suatu nama atau suatu angka tertentu. Nama dan angka ini harus unik sehingga kitra dapat menemukan halaman tersebut secara akurat. ICANN melakukan koordinasi dan pengoraganisasian dalam menangani nama dan nomor yang unik ini sehingga membuat suatu internet global. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ICANN silahkan mengunjungi www.icann.org .
Secara teknis ICANN mengelola fungsi(function) dari Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
IANA sendiri meliputi
- Perancangan protokol Address and Routing Parameter Area (ARPA ) top-level domain
- Manajemen Internet DNS root zone untuk top-level domain
- Alokasi penggunaan angka di internet
Sumber :
Sidik , Betha . 2009. Pemrograman WEB dengan HTML .Informatika Bandung : Bandung.
Institusi Pengelolaan WEB (W3C,IETF,ICANN)
pengertian web semantik klik disini
saya akan menganalisa web ask.com yang merupakan mesin pencari. Mengapa saya memilih mesin pencari ? karena menurut saya mesin pencari saat ini pasti sudah menggunakan web semantik untuk memudahkan pemakai mencari informasi
Pemakai dapat berkomunikasi dengan mesin pencari. Kita bisa meminta Web untuk mencari suatu data spesifik tanpa bersusah-susah mencari satu per satu dalam situs-situs Web.
Menyediakan keterangan-keterangan yang relevan tentang informasi yang ingin kita cari, bahkan tanpa kita minta.
Kekurangan :
Tidak seperti mesin pencari google yang sudah memakai kecerdasan buatan dan lebih mudah untuk mencari informasi dengan fitur-fitur yang disuguhi. website ini lebih simple hanya bisa mencari informasi biasa, gambar, dan video.
Sumber :
http://crazysquad04.blogspot.co.id/2016/12/web-30.html
saya akan menganalisa web ask.com yang merupakan mesin pencari. Mengapa saya memilih mesin pencari ? karena menurut saya mesin pencari saat ini pasti sudah menggunakan web semantik untuk memudahkan pemakai mencari informasi
Pemakai dapat berkomunikasi dengan mesin pencari. Kita bisa meminta Web untuk mencari suatu data spesifik tanpa bersusah-susah mencari satu per satu dalam situs-situs Web.
Multi platfrom web ini juga bisa diakses pada berbagai macam web browser dan juga di software lain sebagai contoh pada aplikasi mobile atau android.
Kekurangan :
Tidak seperti mesin pencari google yang sudah memakai kecerdasan buatan dan lebih mudah untuk mencari informasi dengan fitur-fitur yang disuguhi. website ini lebih simple hanya bisa mencari informasi biasa, gambar, dan video.
Sumber :
http://crazysquad04.blogspot.co.id/2016/12/web-30.html
Contoh Web Semantik Beserta Analisanya
Arsitektur web
Arsitektur situs web adalah perencanaan dan perancangan komponen teknis, fungsional dan visual dari sebuah situs web sebelum dirancang, dikembangkan dan digunakan. Digunakan oleh perancang situs web dan pengembang sebagai sarana untuk merancang dan mengembangkan situs web.
Singkatnya arsitektur web adalah proses perencanaan untuk membuat web yang mempertimbangkan kebutuhan fungsional sesuai dengan fungsi web yang akan dibuat.
Aplikasi Utama
- HTTP
Hypertext Transfer Protocol (HTTP) adalah sebuah protokol jaringan lapisan aplikasi yang digunakan untuk sistem informasi terdistribusi, kolaboratif, dan menggunakan hipermedia. Penggunaannya banyak pada pengambilan sumber daya yang saling terhubung dengan tautan, yang disebut dengan dokumen hiperteks, yang kemudian membentuk World Wide Web pada tahun 1990 oleh fisikawan Inggris, Tim Berners-Lee.

- HTML
HyperText Markup Language (HTML) adalah sebuah bahasa markup yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web, menampilkan berbagai informasi di dalam sebuah Penjelajah web Internet dan formating hypertext sederhana yang ditulis kedalam berkas format ASCII agar dapat menghasilkan tampilan wujud yang terintegerasi. Dengan kata lain, berkas yang dibuat dalam perangkat lunak pengolah kata dan disimpan kedalam format ASCII normal sehingga menjadi home page dengan perintah-perintah HTML
- Web Browser
Browser web (biasa disebut browser) adalah aplikasi perangkat lunak untuk mengambil, menampilkan dan melintasi sumber informasi di World Wide Web. Sumber informasi diidentifikasi oleh Uniform Resource Identifier (URI / URL) yang mungkin berupa halaman web, gambar, video atau konten lainnya. Hyperlink hadir dalam sumber daya memungkinkan pengguna dengan mudah menavigasikan browser mereka ke sumber daya terkait.Meskipun browser terutama ditujukan untuk menggunakan World Wide Web, namun juga dapat digunakan untuk mengakses informasi yang diberikan oleh server web di jaringan pribadi atau file dalam sistem file
- Web Server
Server web mengacu pada perangkat lunak server, atau perangkat keras yang didedikasikan untuk menjalankan perangkat lunak tersebut, yang dapat menyajikan konten ke World Wide Web. Proses server web menerima permintaan jaringan melalui protokol HTTP (dan beberapa protokol terkait lainnya). XAMPP merupakan singkatan dari X (empat sistem operasi apapun), Apache, MySQL, PHP dan Perl. Program ini tersedia dalam GNU General Public License dan bebas, merupakan web server yang mudah digunakan yang dapat melayani tampilan halaman web yang dinamis.
Arsitektur Web dan Aplikasi utama mengenai HTTP, HTML, dan Web server
Web Science
Web sains atau ilmu adalah bidang antardisiplin atau bidang studi yang sedang berkembang terkait dengan studi sistem sosio-teknis berskala besar, seperti World Wide Web mempertimbangkan hubungan antara manusia dan teknologi, cara masyarakat dan teknologi saling terkait satu sama lain dan dampak konstitusi terhadap masyarakat luas. Ilmu Web menggabungkan penelitian dari disiplin ilmu yang beragam seperti sosiologi, ilmu komputer, ekonomi, dan matematika.
Definisi sebelumnya diberikan oleh ilmuwan komputer Amerika Ben Shneiderman: "Web Science" adalah pemrosesan informasi yang tersedia di web dengan cara yang serupa dengan yang diterapkan pada lingkungan alam.
Web Science Institute menggambarkan Web Science sebagai fokus "kekuatan analitis peneliti dari disiplin ilmu yang beragam seperti matematika, sosiologi, ekonomi, psikologi, hukum dan ilmu komputer untuk memahami dan menjelaskan Web. Memiliki sifat antardisiplin atau bidang studi sama seperti sosial dan organisasi. dasar perilaku tentang teknologi. "
Semantic Web adalah perluasan World Wide Web melalui standar oleh World Wide Web Consortium (W3C). Standar tersebut mempromosikan format data umum dan protokol pertukaran di Web, yang paling mendasar adalah Resource Description Framework (RDF).
Menurut W3C, "The Semantic Web menyediakan kerangka umum yang memungkinkan data dibagi dan digunakan kembali melintasi batas aplikasi, perusahaan, dan masyarakat". Oleh karena itu dianggap sebagai integrasi di berbagai konten, aplikasi dan sistem informasi
Kesimpulan
Web science adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara teknologi web dengan manusia. Pengaplikasiannya yaitu semantic web yang bersifat lebih dimengerti oleh manusia atau bisa disebut user-friendly.
Sumber :
https://en.wikipedia.org/wiki/Web_science
https://en.wikipedia.org/wiki/Semantic_Web
Pengertian Web Science dan Semantic Web
Sejarah Singkat
Web dikembangkan pertama kali di Pusat Penelitian Fisika Partikel Eropa (CERN), Jenewa, Swiss. Pada tahun 1989 Berners-lee membuat pengajuan untuk proyek pembuatan hiperteks global.
Web merupakan sebuah program yang ditemukan oleh Tim Berners-Lee . Awalnya Berners-Lee hanya ingin menemukan cara untuk menyusun arsip-arsip risetnya. untuk itu, ia mengembangkan suatu sistem untuk kepentingan pribadi yaitu untuk mengirimkan data antar kerabatnya menggunakan sesuatu yang disebut dengan hiperteks
'Web' sudah dapat dijalankan dalam lingkungan CERN. Pada tahun 1991, web atau world wide web (WWW) secara resmi digunakan secara luas pada jaringan Internet.
Pengertian
Web merupakan salah satu layanan yang didapat oleh pemakai komputer yang terhubung ke internet. Web bisa disebut juga ruang kumpulan informasi dalam internet, dengan mennggunakan teknologi hiperteks pemakai akan menemukan informasi dengan mengikuti link yang disediakan dalam dokumen web yang ditampilkan dalam browser web.
Beberapa kelebihan web sebagai tempat menyimpan informasi
- Akses lebih mudah
- Persiapan server lebih mudah
- Informasi mudah didistribusikan
- Bebas platform
Sumber :
Sidik , Betha . 2009. Pemrograman WEB dengan HTML .Informatika Bandung : Bandung.
https://id.wikipedia.org/wiki/World_Wide_Web#Sejarah






