Archive for 2018-04-01
Contoh web retorika disini saya mengambil website https://myanimelist.net/ . Myanimelist adalah sebuah forum diskusi internasional anime dan manga. Selain forum myanimelist juga menyedaikan database untuk informasi anime dan manga lengkap dengan sinopsis, rating, dan juga reviews dari user seluruh dunia
Website tersebut menurut saya termasuk website anotasi dan retorika karena selain konten didalamnya berasal dari review para user yang terdaftar pada website tersebut. Terdapat juga forum untuk berdiskusi antar user.
Forum untuk bertukar informasi antar user.
Kekurangan dari website ini terlalu banyak konten yang menyebabkan diperlukannya data dan memori yang besar untuk membuka website dengan lancar.
Contoh web content beserta analisisnya
Web content adalah konten tekstual, visual, atau aural yang ditemui sebagai bagian dari pengalaman pengguna di situs web. Ini mungkin termasuk antara lain teks, gambar, suara, video, dan animasi.
Dalam Arsitektur Informasi untuk World Wide Web, Lou Rosenfeld dan Peter Morville menulis, "Kami mendefinisikan konten secara luas sebagai 'barang-barang di situs Web Anda." Ini mungkin termasuk dokumen, data, aplikasi, e-layanan, gambar, file audio dan video, halaman web pribadi, arsip pesan email, dan banyak lagi. Dan kami menyertakan barang-barang masa depan serta barang-barang yang ada.
Model Generatif
Model pembelajaran generatif adalah model pembelajaran, dimana peserta belajar aktif berpartisipasi dalam proses belajar dan dalam mengkontruksi makna dari informasi yang ada disekitarnya berdasarkan pengetahuan awal dan pengalaman yang dimiliki peserta didik (Osborne dan Witrock, dalam Sudyana et. al., 2007: 1080). Yang artinya web akan mengkontruksi makna dan informasi yang masuk berdasarkan informasi yang sudah ada di dalam web tersebut.
Model Retorika
Teori ini menjelaskan tentang inti dari sebuah komunikasi ini adalah persuasi, yaitu komunikasi yang terjadi ketika seorang pembicara menyampaikan pembicaraannya kepada khalayak dalam mengubah sikap mereka. Aristoteles berpendapat bahwa suatu komunikasi akan berjalan apabila ada 3 unsur utama komunikasi yaitu pembicara (speaker), pesan (message), dan pendengar (audience). Ia juga memfokuskan komunikasi pada komunikasi retoris atau yang lebih di kenal saat ini dengan komunikasi publik (public speaking) atau pidato, sebab pada masa yunani kuno seni berpidato merupakan keterampilan penting. Jika dalam web akan berbentuk wadah bertukar informasi antar user yang masuk.
Model Anotasi
Menurut kbbi anotasi/ano·ta·si/ adalah catatan yang dibuat oleh pengarang atau orang lain untuk menerangkan, mengomentari, atau mengkritik teks karya sastra atau bahan tertulis lain. Yang artinya web tersebut berisi karya user yang bisa dikomentari, diterangkan, ataupun dikritik oleh user lain.
Sumber :
https://en.wikipedia.org/wiki/Web_content
https://www.eurekapendidikan.com/2015/02/model-pembelajaran-generatif-generative.html
https://kbbi.web.id/anotasi
https://www.kompasiana.com/alanreihan/teori-retorika_54f9014fa33311a13d8b491a
Dalam Arsitektur Informasi untuk World Wide Web, Lou Rosenfeld dan Peter Morville menulis, "Kami mendefinisikan konten secara luas sebagai 'barang-barang di situs Web Anda." Ini mungkin termasuk dokumen, data, aplikasi, e-layanan, gambar, file audio dan video, halaman web pribadi, arsip pesan email, dan banyak lagi. Dan kami menyertakan barang-barang masa depan serta barang-barang yang ada.
Model Generatif
Model pembelajaran generatif adalah model pembelajaran, dimana peserta belajar aktif berpartisipasi dalam proses belajar dan dalam mengkontruksi makna dari informasi yang ada disekitarnya berdasarkan pengetahuan awal dan pengalaman yang dimiliki peserta didik (Osborne dan Witrock, dalam Sudyana et. al., 2007: 1080). Yang artinya web akan mengkontruksi makna dan informasi yang masuk berdasarkan informasi yang sudah ada di dalam web tersebut.
Model Retorika
Teori ini menjelaskan tentang inti dari sebuah komunikasi ini adalah persuasi, yaitu komunikasi yang terjadi ketika seorang pembicara menyampaikan pembicaraannya kepada khalayak dalam mengubah sikap mereka. Aristoteles berpendapat bahwa suatu komunikasi akan berjalan apabila ada 3 unsur utama komunikasi yaitu pembicara (speaker), pesan (message), dan pendengar (audience). Ia juga memfokuskan komunikasi pada komunikasi retoris atau yang lebih di kenal saat ini dengan komunikasi publik (public speaking) atau pidato, sebab pada masa yunani kuno seni berpidato merupakan keterampilan penting. Jika dalam web akan berbentuk wadah bertukar informasi antar user yang masuk.
Model Anotasi
Menurut kbbi anotasi/ano·ta·si/ adalah catatan yang dibuat oleh pengarang atau orang lain untuk menerangkan, mengomentari, atau mengkritik teks karya sastra atau bahan tertulis lain. Yang artinya web tersebut berisi karya user yang bisa dikomentari, diterangkan, ataupun dikritik oleh user lain.
Sumber :
https://en.wikipedia.org/wiki/Web_content
https://www.eurekapendidikan.com/2015/02/model-pembelajaran-generatif-generative.html
https://kbbi.web.id/anotasi
https://www.kompasiana.com/alanreihan/teori-retorika_54f9014fa33311a13d8b491a
Web Content (Model Generatif, Retorika , dan Anotation)
Hak Cipta
Hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta mengatur tentang sanksi pelanggaran Hak Cipta
Hak Privasi
Hak privasi adalah hak individu untuk menentukan apa, dengan siapa dan seberapa banyak informasi tentang dirinya yang boleh diungkap kepada orang lain. Privasi itu sendiri terbedakan oleh privasi psikologi dan privasi fisik, privasi psokologi merupakan privasi yangberkaitan dengan pemikiran, rencana, keyakinan, nila dan keinginan. Sedangkan privasi fisik adalah privasi yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas fisik yang mengungkapkan kehidupan pribadi seseorang.
Pegawai memiliki kepentingan khusus dalam mempertahankan privasi atas informasi tentang dirinya, dan perusahaan juga mempunyai hak privasi. Ada tiga pertimbangan saat melakukan informasi terhadap privasi :
Relevan, perusahaan berhak atas privasi pegawai yang direkrut atas prestasi kerjanya, namun perusahaan tidak berhak melakukan pencarian informasi terhadap kehidupan pegawai yang berpengaruh langsung pada prestasi kerjanya, apabila perusahaan secara tidak langsung mengetahuinya maka wajib mengahancurkan informasi tersebut. Pada tingkatan pegawai rendahan perusahaan tidak dibenarkan melakukan penyelidikan pada masalah-masalah perkawinan, aktivitas politik atau kerakteristik emosional pegawai. Namun pada tingkatan manajerial terdapat ketidakjelasan garis pemissah antara yang relevan dan tidak relevan. Para manajerial merupakan representasi perusahaan atas perusahaan-perusahaan lainnya, reputasi perusahaan bisa menjadi rusak atas ulah pribadi manajer.
Persetujuan, informasi yang akan dilakukan oleh perusahaan terhadap privasi pegawai harus mendapatkan persetujuan dari pegawai yang bersangkutan
Metode, perusahaan perlu mempunyai metode informasi yang berbeda atas privasi pegawai. Metode biasa yang dapat diterima atas privasi yaitu pengawasan pekerjaan pegawai, dan metode pengawasan yang tidak biasa termasuk pemasangan kamera tersembunyi, mikrofon, detector kebohongan dll. Metode seperti in tidak dibenarkan kecuali bila situasi yang dihadapi juga tidak biasa, dan itupun ada beberapa persyaratan yang bisa dipenuhi untuk melakukan metode seperti itu misalkan
a.) perusahaan hanya bisa menangani dengan cara seperti itu.
b.) perusahaan mempunyai alasan yang kuat dalam penggunaannya.
c.) ada batas pemakaian
d.) bila terjadi informasi yang tidak relevan harus dihilangkan/dimusnahan
e.) keakuratan dari peralatan itu juga menjadi pertimbangan
Sumber :
http://www.aup.unair.ac.id/hak-cipta/
http://pakdemakalah.blogspot.co.id/2009/03/hak-privasi.html
https://www.hukum-hukum.com/2016/05/pelanggaran-hak-cipta-dengan-ancaman.html
Hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta mengatur tentang sanksi pelanggaran Hak Cipta
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
Hak Privasi
Hak privasi adalah hak individu untuk menentukan apa, dengan siapa dan seberapa banyak informasi tentang dirinya yang boleh diungkap kepada orang lain. Privasi itu sendiri terbedakan oleh privasi psikologi dan privasi fisik, privasi psokologi merupakan privasi yangberkaitan dengan pemikiran, rencana, keyakinan, nila dan keinginan. Sedangkan privasi fisik adalah privasi yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas fisik yang mengungkapkan kehidupan pribadi seseorang.
Pegawai memiliki kepentingan khusus dalam mempertahankan privasi atas informasi tentang dirinya, dan perusahaan juga mempunyai hak privasi. Ada tiga pertimbangan saat melakukan informasi terhadap privasi :
Relevan, perusahaan berhak atas privasi pegawai yang direkrut atas prestasi kerjanya, namun perusahaan tidak berhak melakukan pencarian informasi terhadap kehidupan pegawai yang berpengaruh langsung pada prestasi kerjanya, apabila perusahaan secara tidak langsung mengetahuinya maka wajib mengahancurkan informasi tersebut. Pada tingkatan pegawai rendahan perusahaan tidak dibenarkan melakukan penyelidikan pada masalah-masalah perkawinan, aktivitas politik atau kerakteristik emosional pegawai. Namun pada tingkatan manajerial terdapat ketidakjelasan garis pemissah antara yang relevan dan tidak relevan. Para manajerial merupakan representasi perusahaan atas perusahaan-perusahaan lainnya, reputasi perusahaan bisa menjadi rusak atas ulah pribadi manajer.
Persetujuan, informasi yang akan dilakukan oleh perusahaan terhadap privasi pegawai harus mendapatkan persetujuan dari pegawai yang bersangkutan
Metode, perusahaan perlu mempunyai metode informasi yang berbeda atas privasi pegawai. Metode biasa yang dapat diterima atas privasi yaitu pengawasan pekerjaan pegawai, dan metode pengawasan yang tidak biasa termasuk pemasangan kamera tersembunyi, mikrofon, detector kebohongan dll. Metode seperti in tidak dibenarkan kecuali bila situasi yang dihadapi juga tidak biasa, dan itupun ada beberapa persyaratan yang bisa dipenuhi untuk melakukan metode seperti itu misalkan
a.) perusahaan hanya bisa menangani dengan cara seperti itu.
b.) perusahaan mempunyai alasan yang kuat dalam penggunaannya.
c.) ada batas pemakaian
d.) bila terjadi informasi yang tidak relevan harus dihilangkan/dimusnahan
e.) keakuratan dari peralatan itu juga menjadi pertimbangan
Sumber :
http://www.aup.unair.ac.id/hak-cipta/
http://pakdemakalah.blogspot.co.id/2009/03/hak-privasi.html
https://www.hukum-hukum.com/2016/05/pelanggaran-hak-cipta-dengan-ancaman.html
Aspek Hukum Pemerintahan Tentang Hak Cipta dan Hak Privasi
1. W3C
World Wide Web Consortium (W3C) adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web http://www.w3.org/. Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP(Hypertext Transfer Protocol), danHTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini.
Misi dari W3C bertujuan untuk mendorong semua potensi penuh dari dunia web yang bisa dikembangkan dengan menyediakan protokol dan panduan untuk menjamin pertumbuhan jangka panjang dari web itu sendiri.
W3C dibuat pada 20 Oktober 1994 oleh Tim Berners-Lee, didirikan oleh Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT). W3C bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet. W3C juga menghasilkan software acuan. W3C Netscape Communications Corporation adalah salah satu anggota pendiri. Konsorsium ini dijalankan oleh MIT LCS, INIRA Institute national the Recherce en Informatique sebuah lembaga peneletian ilmu komputer perancis, bekerja sama dengan CERN Consei Europpen pour le Recherce Nulcleaire, tampat lahirnya Web.
W3C kini merupkan badan resmi yang membuat standar web. W3C meletakan gabungan spesifikasi dalam standar web, berikut adalah hasil dari W3C :
- Standar web yang paling mendasar adalah HTML, CSS, dan XML
- Standar HTML yang terakhir adalah XHTML 1.0
2. IETF
Internet Engineering Task Force (disingkat IETF), merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi untuk membuat standar protokol TCP/IP.
Misi dari IETF adalah untuk membuat pekerjaan Internet yang lebih baik dengan menghasilkan kualitas tinggi, dokumen teknis yang relevan yang mempengaruhi cara orang desain, penggunaan, dan mengelola Internet.
IETF menjalankan misi ini dengan prinsip-prinsip utama :
- Open Prosses : setiap orang yang tertarik dapat berpartisipasi dalam pekerjaan itu, tahu apa yang sedang diputuskan, dan memberikan suaranya sesuai dengan masalah yand ada.
- Technical competence : isu-isu dimana dokumen IETF menghasilkan isu-isu dimana IETF memiliki kompetensi yang diperlukan untuk berbicara kepada mereka, dan bahwa IETF bersedia untuk mendengarkan masukan secara teknis kompeten dari sumber manapun. .
- Volunteer Core :peserta dan kepemimpinan kami adalah orang-orang yang datang ke IETF karena mereka ingin melakukan pekerjaan yang sesuai dengan misi IETF tentang "membuat Internet yang lebih baik".
- Rough consensus and running code : kami membuat standar berdasarkan pertimbangan rekayasa gabungan peserta kami dan pengalaman nyata dunia kita dalam menerapkan dan menggunakan spesifikasi kami.
- Protocol ownership : ketika IETF mengambil kepemilikan sebuah protokol atau fungsi, ia menerima tanggung jawab untuk semua aspek dari protokol, meskipun beberapa aspek mungkin jarang atau tidak pernah terlihat di Internet.
3. ICANN
ICANN adalah singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998 [1]. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA). ICANN adalah sebuah organisasi yang mengatur kebijakan tentang penamaan domain dan pengorganisasian semua DNS server di internet. Lembaga ini dibentuk sejak tahun 1998. Sebelumnya pengaturan domain dan IP address ini di atur oleh Internic. Baru, setelah tahun 1998 diatur oleh ICANN.
Jika kita ingin mengunjungi suatu halaman yang ada di internet, kita akan mengetikkan suatu nama atau suatu angka tertentu. Nama dan angka ini harus unik sehingga kitra dapat menemukan halaman tersebut secara akurat. ICANN melakukan koordinasi dan pengoraganisasian dalam menangani nama dan nomor yang unik ini sehingga membuat suatu internet global. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ICANN silahkan mengunjungi www.icann.org .
Secara teknis ICANN mengelola fungsi(function) dari Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
IANA sendiri meliputi
- Perancangan protokol Address and Routing Parameter Area (ARPA ) top-level domain
- Manajemen Internet DNS root zone untuk top-level domain
- Alokasi penggunaan angka di internet
Sumber :
Sidik , Betha . 2009. Pemrograman WEB dengan HTML .Informatika Bandung : Bandung.