Posted by : vino Selasa, 03 April 2018

Hak Cipta

Hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta mengatur tentang sanksi pelanggaran Hak Cipta

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)

Hak Privasi

Hak privasi adalah hak individu untuk menentukan apa, dengan siapa dan seberapa banyak informasi tentang dirinya yang boleh diungkap kepada orang lain. Privasi itu sendiri terbedakan oleh privasi psikologi dan privasi fisik, privasi psokologi merupakan privasi yangberkaitan dengan pemikiran, rencana, keyakinan, nila dan keinginan. Sedangkan privasi fisik adalah privasi yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas fisik yang mengungkapkan kehidupan pribadi seseorang.
Pegawai memiliki kepentingan khusus dalam mempertahankan privasi atas informasi tentang dirinya, dan perusahaan juga mempunyai hak privasi. Ada tiga pertimbangan saat melakukan informasi terhadap privasi :
Relevan, perusahaan berhak atas privasi pegawai yang direkrut atas prestasi kerjanya, namun perusahaan tidak berhak melakukan pencarian informasi terhadap kehidupan pegawai yang berpengaruh langsung pada prestasi kerjanya, apabila perusahaan secara tidak langsung mengetahuinya maka wajib mengahancurkan informasi tersebut. Pada tingkatan pegawai rendahan perusahaan tidak dibenarkan melakukan penyelidikan pada masalah-masalah perkawinan, aktivitas politik atau kerakteristik emosional pegawai. Namun pada tingkatan manajerial terdapat ketidakjelasan garis pemissah antara yang relevan dan tidak relevan. Para manajerial merupakan representasi perusahaan atas perusahaan-perusahaan lainnya, reputasi perusahaan bisa menjadi rusak atas ulah pribadi manajer.
Persetujuan, informasi yang akan dilakukan oleh perusahaan terhadap privasi pegawai harus mendapatkan persetujuan dari pegawai yang bersangkutan
Metode, perusahaan perlu mempunyai metode informasi yang berbeda atas privasi pegawai. Metode biasa yang dapat diterima atas privasi yaitu pengawasan pekerjaan pegawai, dan metode pengawasan yang tidak biasa termasuk pemasangan kamera tersembunyi, mikrofon, detector kebohongan dll. Metode seperti in tidak dibenarkan kecuali bila situasi yang dihadapi juga tidak biasa, dan itupun ada beberapa persyaratan yang bisa dipenuhi untuk melakukan metode seperti itu misalkan
a.) perusahaan hanya bisa menangani dengan cara seperti itu.
b.) perusahaan mempunyai alasan yang kuat dalam penggunaannya.
c.) ada batas pemakaian
d.) bila terjadi informasi yang tidak relevan harus dihilangkan/dimusnahan

e.) keakuratan dari peralatan itu juga menjadi pertimbangan

Sumber :
http://www.aup.unair.ac.id/hak-cipta/
http://pakdemakalah.blogspot.co.id/2009/03/hak-privasi.html
https://www.hukum-hukum.com/2016/05/pelanggaran-hak-cipta-dengan-ancaman.html

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © My Blog - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -